Perusahaan Asuransi Dengan Kinerja Terbaik Tahun 2020

Sebanyak 46 perusahaan asuransi berhasil meraih penghargaan “Infobank Insurance Awards 2020” dari Majalah Infobank. Penghargaan diberikan kepada perusahaan-perusahaan asuransi yang berhasil mencatatkan kinerja terbaiknya sepanjang tahun 2019.

Asuransi Umum Terbaik 2021

Setiap tahun Majalah Investor mengumumkan peringkat asuransi terbaik 2020 untuk dapat dijadikan acuan untuk memilih asuransi terbaik 2021. Majalah investor membagi asuransi umum terbaik ke dalam tiga kategori.

Asuransi Jiwa Terbaik 2021

Majalah Investor mengumumkan Asuransi Jiwa Terbaik 2020 yang menjadi acuan bagi masyarakat untuk memilih asuransi terbaik di tahun 2021. Seperti biasa, Majalah Investor membaginya menjadi tiga kategori berdasarkan jumlah aset.

Aturan Baru OJK tentang Laporan Berkala bagi Broker dan Adjuster

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Surat Edaran bernomor 25/SEOJK.05/2020 tentang Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Perusahaan Pialang (Broker) Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi (Adjuster).

Perusahaan Pembiayaan Tumbuh 7 Persen di Tahun 2021

Tekanan akibat pandemi Covid-19 belum dapat diprediksi kapan berakhirnya, tetapi industri pembiayaan masih membukukan pertumbuhan laba yang positif hingga per September 2020, dengan nilai Rp5 triliun.

Kamis, 07 Januari 2021

Asuransi Pengangkutan Bangkai Kapal (Wreck Removal Insurance)

Sumber: ilms.org.uk

Asuransi Pengangkutan Bangkai Kapal atau Wreck Removal Insurance adalah asuransi yang memberikan perlindungan dari risiko kewajiban biaya atas penyingkiran kerangka kapal (Wreck Removal) oleh otoritas pelabuhan yang dapat diperluas dengan risiko tanggung jawab pencemaran polusi (Pollution Liability).

Sesuai regulasi Departemen Perhubungan, per 1 Maret 2015 asuransi ini wajib dibeli untuk kapal motor yang lebih dari GT 35. Peraturan lainnya melatar-belakangi asuransi ini di Indonesia antara lain:

  1. Pasal 203 Ayat (5) UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
  2. Pasal 119 Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian
  3. Pasal 18 Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 71 Tahun 2013 tentang Salvage dan/atau Pekerjaan Bawah Air
  4. Pasal 39 Peraturan Menteri No. 29 Tahun 2014 tentang Penerapan Dana Jaminan Ganti Rugi Nasional Terhadap Kerusakan Akibat Pencemaran Minyak Bahan Bakar dan Muatan

 Produk asuransi ini dijamin oleh Konsorsium Wreck Removal, yang terdiri dari: 

  • Tugu Pratama Indonesia General Insurance (leader), 
  • Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), 
  • Asuransi Adira Dinamika, 
  • Asuransi Sinar Mas, 
  • Asuransi Purna Artha Nugraha (ASPAN), 
  • Asuransi Central Asia (ACA), 
  • Asuransi Astra Buana, 
  • Asuransi Bringin Sejahtera Astamakmur (BRINS), 
  • Asuransi Jasa Raharja Putera, 
  • Asuransi Asei Indonesia, 
  • Asuransi Tri Pakarta, 
  • Asuransi Wahana Tata (Aswata), 
  • Asuransi Brinagriya Upakara, 
  • Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo), dan 
  • Asuransi Mega Pratama. 
Konsorsium didukung oleh Reinsurance, yakni MS Amlin Marine N.V.


Jaminan Asuransi

- Wreck Removal (Penyingkiran Kerangka Kapal)

Kewajiban atas segala biaya dan pengeluaran untuk pengangkatan, pemindahan, penghancuran, pengapungan atau penandaan bangkai Kapal atau Kargo milik Tertanggung, peralatan atau harta benda yang berada atau dibawa di atas kapal tersebut namun dengan ketentuan bahwa Tertanggung diwajibkan secara hukum untuk melakukan operasi atau menanggung biaya-biaya tersebut.

-  Pollution Liability (Tanggung Jawab Polusi)

Kewajiban, kerugian, kerusakan, biaya dan pengeluaran ditetapkan di bawah pada (a) sampai (c) kapan dan sejauh mereka disebabkan oleh atau timbul akibat dari kecelakaan atau ‘threatened accidental discharge’ atau keluar dari kapal Tertanggung, minyak atau zat-zat lainnya yang timbul selama operasinya:

Biaya-biaya tindakan yang dikeluarkan untuk tujuan menghindari atau meminimalkan polusi atau mengakibatkan kerugian atau tanggung jawab yang timbul atas kerusakan atau kerugian properti dari kegiatan tersebut.

Biaya-biaya tindakan yang dikeluarkan untuk mencegah bahaya dari ‘accidental discharge’ atau keluarnya minyak atau zat-zat berbahaya dari kapal Tertanggung yang dapat menyebabkan polusi.

Biaya-biaya atau kewajiban yang timbul sebagai akibat dari kepatuhan dengan perintah atau arahan yang diberikan oleh pemerintah atau otoritas untuk tujuan mencegah atau mengurangi polusi atau risiko pencemaran, memastikan bahwa biaya atau kewajiban tersebut tidak dapat dipulihkan di bawah asuransi lainnya.


Pengecualian

Berikut ini adalah Pengecualian dan Batasan atas jaminan asuransi:

- Wreck Removal (Penyingkiran Kerangka Kapal)

Dalam hal penggantian kerugian dari Penanggung di dalam jaminan ini nilai dari kerangka kapal dan apapun lainnya yang diselamatkan harus dikurangi dan dipotong dengan biaya dan pengeluaran yang dijamin.

Tertanggung tidak akan mengalihkan hak kepentingannya atas kerangka kapal sebelum pengapungan, penyingkiran, penghancuran, penerangan atau penandaan kerangka kapal atau sebelum kejadian yang menimbulkan tanggung jawab ini, kecuali dengan persetujuan tertulis dari Penanggung.

Kejadian atau peristiwa yang menyebabkan kapal Tertanggung menjadi Kerangka terjadi selama Periode Pertanggungan Kapal Tertanggung.

- Pollution Liability (Tanggung Jawab Polusi)

Tidak ada klaim dapat diperoleh kembali di bawah bagian ini dimana Tertanggung bertanggungjawab sebagai pemilik Kargo.

Tidak termasuk kewajiban untuk denda sehubungan pencemaran oleh minyak atau bahan lainnya yang dikenakan oleh pengadilan atau otoritas yang berwenang pada Tertanggung atau atas setiap orang dimana Tertanggung secara hukum bertanggungjawab untuk mengganti.

Dalam hal pemulihan dari Perusahaan melalui bagian ini dari setiap properti atau dapat dianggap zat berbahaya yang dapat menyebabkan polusi dan dalam hal dimana Tertanggung telah memperoleh setiap hasil penjualan atau pemulihan keuangan lainnya apapun akan dikurangkan dari dan selisih dari kewajiban yang harus dibayar oleh Perusahaan.


Jenis Kapal yang dapat dijaminkan

Semua jenis kapal berikut ini dapat dicover oleh Wreck Removal Insurance:

  • Dry Cargo, 
  • Fishing Vessel, 
  • Yacht, 
  • Dredger, 
  • Hooper Barge, 
  • Working Barge, 
  • Research Work, 
  • General Cargo, 
  • Bulk Carrier, 
  • Container Vessel, 
  • Crane Barge, 
  • Cement Carrier, 
  • SPCB,
  • Tankers non-persistent, 
  • Passenger, 
  • SPOB, 
  • Oil Barge, 
  • Wooden Vessel, 
  • Ro-Ro
  • Tug, 
  • Crew Boat, 
  • Supply Craft, 
  • LCT
  • Barges, 
  • Pontoon

dimana tonase mencapai maksimal 15,000 GRT (khusus Tug, Crew Boar, Supply Craft, LCD maksimal 1,300 GRT). Untuk tonase diatas ketentuan tersebut harus mendapatkan persetujuan dari Reinsurer terlebih dahulu.


Batasan Area Pelayaran

Dipersyaratkan kapal berlayar hanya di perairan Indonesia termasuk Timor Leste, selalu dalam batasan sesuai International Navigating Conditions (01/11/2003) dan batasan dari Biro Klasifikasi kapal dan/atau peraturan yang berlaku, yang mana yang paling sempit.

 

Persyaratan Klasifikasi

Dipersyaratkan kapal memiliki Sertifikat Laik Laut yang diterbitkan oleh otoritas yang berkompeten.

 

Persyaratan Survey

Dipersyaratkan survey kondisi untuk kapal-kapal berikut ini:

  • Kapal dengan tonase ≥ 800 GRT yang berusia ≥ 20 tahun (atau berusia ≥ 15 tahun jika kapal tanpa sertifikat klas)
  • Kapal yang berusia ≥ 30 tahun

 

Mekanisme survey

Survey wajib dilakukan sebelum polis diterbitkan dan mensyaratkan laporan hasil survey yang memuaskan menurut surveyor.

Persyaratan survey dilakukan secara periodik setiap 2 tahun.

Untuk kapal fleet dengan kewajiban survey lebih dari 3 kapal, maka minimum kapal yang diwajibkan survey adalah 20% kapal, dengan jumlah minimum 2 kapal.

Perusahaan asuransi yang akan menentukan kapal mana saja yang dikenakan wajib survey untuk kapal fleet.

Seluruh biaya survey ditanggung oleh pemilik kapal.

 

List of Approved Surveyor:

  • Matthews Daniel International
  • PT. Abadi Cemerlang
  • PT. Asuka Bahari Nusantara
  • PT. Camarindo
  • PT. Nautica Survei Indonesia


PROSEDUR KLAIM

  1. Pemberitahuan kejadian dari Tertanggung ketika adanya potensi tuntutan dari penguasa pelabuhan untuk menyingkirkan kerangka kapal. Pemberitahuan disampaikan secara tertulis (email/fax/surat) atau lisan diikuti dengan tertulis.
  2. Tertanggung melengkapi Lembar Laporan Klaim (LLK) dengan lampiran surat tuntutan atau perintah dari penguasa pelabuhan.
  3. Tertanggung tidak diperkenankan memberikan janji penggantian kepada pihak manapun tanpa persetujuan tertulis dari pihak Penanggung
  4. Tertanggung melakukan proses Wreck Removal atas biaya sendiri. “No cure no pay”.
  5. Tertanggung menyerahkan bukti dokumen dan biaya-biaya dikeluarkan untuk proses Wreck Removal, yaitu:
  6. Penawaran pihak Wreck Removal minimal dari 3 (tiga) perusahaan;
  7. Surat penunjukan pihak Wreck Removal;
  8. Lingkup pekerjaan Wreck Removal;
  9. Surat pernyataan dari penguasa pelabuhan bahwa Wreck sudah disingkirkan;
  10. Detail biaya tagihan dari pihak Wreck Removal


Informasi pada Form Aplikasi

Beberapa informasi utama yang wajib ada pada Form Aplikasi, yaitu:

  • Nama Ship Owner
  • Tipe kapal
  • Gross Tonnage kapal
  • Klasifikasi kapal
  • Tahun pembangunan kapal
  • Port of Registry (Pelabuhan Terdaftar)
  • Nama dan Alamat Pemilik Kapal
  • Jaminan Tambahan: Pollution Liability (Ya/Tidak)
  • Kapal Memiliki/Tidak Memiliki Asuransi Hull & Machinery (Rangka Kapal). Jika memiliki, mohon melampirkan Policy Schedule (Ikhtisar Polis).

Berikut ini adalah contoh video pengangkutan bangkai kapal di laut:

Share:

Senin, 04 Januari 2021

OJK Luncurkan Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi

Sumber: Media Asuransi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan layanan urun dana berbasis teknologi (security crowdfunding/SCF). Layanan ini diklaim bisa menjadi alternatif sumber pendanaan baru bagi pengusaha muda dan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang belum bankable.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, upaya diluncurkannya layanan urun dana berbasis teknologi  (security crowdfunding/SCF) sebagai bagian dalam mendukung perkembangan pasar modal di tahun 2021.

“Untuk mendukung perkembangn pasar modal pada 2021, kredibilitas dan pendalaman pasar modal merupakan kunci utama. Untuk itu, kami meluncurkan layanan security crowdfunding mulai hari ini,” kata Wimboh dalam acara Pembukaan Pasar Modal 2021, Senin 4 Januari 2021.

Menurut Wimboh, ke depan security crowdfunding selain menyediakan pendanaan bagi pelaku UMKM yang secara khusus menyediakan barang dan jasa pemerintah. Ia mencatat, saat ini pengadaan elektronik pemerintah yang melibatkan UKM mencapai Rp74 triliun dengan melibatkan 160.000 UMKM.

Selain melalui peluncuran SCF, lanjut Wimboh, OJK akan mengakselerasi pengembangan pasar modal dengan mengadopsi teknologi yang nantinya dapat digunakan untuk melakukan proses IPO secara online.

“Ada berbagai program sosialisasi dan edukasi pasar modal yang nantinya akan disinergikan dengan BEI dan stakeholder lainnya untuk menerapkan basis teknologi ini,” pungkasnya.


Sumber: Media Asuransi

Share:

Sabtu, 02 Januari 2021

Aturan Baru OJK tentang Laporan Berkala bagi Broker dan Adjuster

Sumber: Bisnis Tempo.co

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Surat Edaran bernomor 25/SEOJK.05/2020 tentang Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Perusahaan Pialang (Broker) Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi (Adjuster).

SEOJK ini ditandatangani oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Riswinandi pada 22 Desember 2020. Dengan adanya SEOJK ini, maka dua ketentuan sebelumnya resmi dicabut.

Ketentuan ini meliputi:

  1. Ketentuan umum, menjelaskan tentang definisi istilah yang digunakan dalam SEOJK Laporan Berkala Penunjang;
  2. Bentuk Dan Susunan Laporan Berkala Bagi Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, Dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi, menjelaskan mengenai format penyusunan dan laporan yang termasuk Laporan Berkala Penunjang;
  3. Tata Cara Penyampaian Laporan, menjelaskan mengenai tata cara dan mekanisme penyampaian berbagai laporan yang termasuk Laporan Berkala Penunjang;
  4. Ketentuan Penutup, menjelaskan mengenai tanggal mulai berlaku SEOJK Laporan Berkala Penunjang dan pencabutan SEOJK terkait dengan terbitnya SEOJK Laporan Berkala Penunjang.
Silakan membaca SEOJK tersebut di bawah ini:


Share:

Perusahaan Pembiayaan Tumbuh 7 Persen di Tahun 2021


Tekanan akibat pandemi Covid-19 belum dapat diprediksi kapan berakhirnya, tetapi industri pembiayaan masih membukukan pertumbuhan laba yang positif hingga per September 2020, dengan nilai Rp5 triliun. Sementara itu untuk 2021, Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) menargetkan pertumbuhan antara 5 persen hingga 7 persen.

Ketua APPI Suwandi Wiratno mengatakan, tahun 2020 ini merupakan tahun penuh tantangan bagi perusahaan pembiayaan. Tahun ini, portofolio industri pembiayaan turun 12,9 persen dan harapannya dapat naik 5 persen sampai 7 persen di tahun depan. Meski tahun depan diproyeksikan permintaan belum dapat kembali seperti sebelum pandemi, target ini sesuai dengan proyeksi penjualan Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo).

Suwandi menyampaikan pandangannya tersebut saat menjadi pembicara dalam webinar Insurance Outlook 2021: Prospek Pertumbuhan Ekonomi, Perbankan, Multifinance, Pasar Modal, dan Asuransi 2021 dengan subtema “Mengejar Pertumbuhan, Seiring dengan Optimisme Pengendalian Pandemi
Covid-19” yang diselenggarakan oleh Media Asuransi, 17 Desember 2020.


Dia menjelaskan, untuk kendaraan roda empat, optimisme tercermin dari target Gaikindo yang memproyeksi penjualan mobil bisa mencapai setidaknya 700.000 sampai 775.000 unit di tahun 2021. Penjualan mobil sebanyak 540.000 unit, turun dibandingkan proyeksi awal 1,05 juta unit. Sementara itu penjualan kendaraan roda dua versi Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI), akan tumbuh sekitar 11 persen pada 2021. Tepatnya dari proyeksi 3,6 juta sampai 3,9 juta unit di akhir tahun 2020, menjadi 4,9 juta sampai 5,1 juta unit pada 2021.

Dia pun mengakui tahun 2020 ini multifinance mengalami kontraksi sangat besar pertumbuhannya, yakni minus hingga mencapai lebih dari 15 persen per Oktober lalu. Pertumbuhan yang minus ini tentu perlu dicatat bahwa perusahaan pembiayaan sangat tergantung pada pendanaan dari perbankan. Karena lebih dari 70 persen pendanaan multifinance bersumber dari bank. Namun dengan kondisi saat ini, pinjaman dari perbankan terus mengalami penurunan, yang bisa diandalkan hanya dari pinjaman luar negeri. “Karena perbankan luar negeri masih mempunyai kepercayaan cukup besar kepada industri pembiayaan kita,” jelas Suwandi.

Hanya saja, lanjut Suwandi, kepercayaan dari bank luar negeri itu hanya kepada perusahaan pembiayaan yang memiliki ekuitas tinggi atau yang dimiliki oleh bank, ATPM (Agen Tunggal Pemegang Merek), maupun grup-grup besar yang memiliki reputasi yang baik. Multifinance yang tidak terafilisasi, dapat terancam tidak memiliki likuditas yang cukup.

Dia juga mengemukakan progress realisasi restrukturisasi perusahaan pembiayaan per 8 Desember 2020. Dari 180 perusahaan terdapat pengajuan permohonan restrukturisasi dari debitur yang terkait dengan dampak wabah Covid-19 dengan jumlah kontrak sebanyak 5.539.749 kontrak, total outstanding sebesar Rp167,65 triliun dan bunga sebesar Rp44,42 triliun.

“Kami sudah melakukan restrukturisasi besar-besaran sesuai imbauan pemerintah pada Maret lalu dan OJK. Yang kita alami adalah kesulitan melakukan penagihan karena adanya PSBB yang ketat, dan bahkan di beberapa daerah termasuk kepala daerah yang melarang kita mendatangi rumah debitur sehingga kami kesulitan melakukan collection,” ujarnya.


Sementara itu, Kepala Departemen IKNB 2B OJK, Bambang Budiawan menyampaikan bahwa industri pembicayaan diperkirakan akan mampu bertahan menghadapi pandemi hingga akhir tahun 2020. Diperkirakan ada sekitar 75 persen multifinance diperkirakan masih dapat bertahan sampai Maret 2021. OJK mencatat ada sekitar 12 persen dari 180 multifinance berada dalam posisi kurang sehat atau tidak sehat, baik akibat terdampak pandemi atau memang sudah bermasalah sebelumnya.

Untuk membantu perusahaan pembiayaan agar dapat bertahan di tengah pandemi ini, OJK juga memperbarui Peraturan OJK (POJK) Nomor 14 Tahun 2020. Kebijakan yang tercantum dalam POJK Nomor 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Non Bank (LJKNB). Perubahan tersebut berlaku mulai 16 Desember 2020.

Dijelaskan, bahwa masa berlakunya kebijakan tersebut selama 1 tahun ke depan menjadi hingga 1 April 2022. “Mudahmudahan ini banyak mendorong bisnis multifinance bergairah lagi dan tumbuh positif. OJK telah mengeluarkan kebijakan stimulus yang terukur dan tepat waktu untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi,” ujar Bambang Budiawan dalam sebuah diskusi virtual beberapa waktu lalu.

Pandemi Covid-19 memang mempengaruhi lini bisnis secara global, termasuk PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (WOMF) atau WOM Finance yang terkoreksi kinerja keuangannya pada kuartal III/2020 dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Hingga kuartal III/2020, perseroan tetap dapat mencatatkan laba sebelum pajak sebesar Rp86 miliar. Perseroan juga berhasil menyalurkan pembiayaan kendaraan bermotor mencapai 98.000 unit. “Tentunya akan semakin bertambah hingga akhir tahun 2020. Sedangkan penyaluran pembiayaan perseroan hingga kuartal III/2020 sebesar Rp1,8 triliun,” kata Presiden Direktur WOM Finance, Djaja Sutandar dalam Paparan Publik tahun 2020 secara virtual bulan lalu.


Di tengah tekanan yang hebat akibat pandemi Covid-19, WOM Finance telah menargetkan bakal mengucurkan pembiayaan sebesar Rp5,3 triliun pada 2021. Manajemen berharap target pembiayaan perseroan yang telah ditetapkan dapat tercapai karena adanya tren membaiknya pertumbuhan ekonomi
pascameredanya pandemi Covid-19 seiring dengan adanya ketersediaan vaksin.

Selain itu, Djaja menyampaikan bahwa perseroan telah mengimplementasikan pembaharuan teknologi informasi dan pelayanan digital untuk mendukung efektivitas dan efisiensi operasional, serta memberikan kemudahan bagi karyawan dan konsumen untuk melakukan kegiatan operasional dan bertransaksi. Diharapkan, kemudahan akses digital yang kami berikan dapat memudahkan konsumen untuk bertransaksi sehingga kegiatan operasional dapat lebih cepat dan efisien.

Memang, lanjut Djaja, target pembiayaan WOM Finance pada 2021 lebih tinggi antara 39 persen-51 persen bila dibandingkan target yang telah direvisi pada tahun ini, dari sebelumnya sebesar Rp6,5 triliun menjadi tinggal Rp2,6 triliun-Rp3,25 triliun. “Kami optimistis target yang direvisi itu dapat dicapai hingga akhir tahun. Pasalnya, kinerja perseroan per September 2020 tetap baik kendati daya beli masyarakat menurun akibat pandemi Covid-19. Kinerja yang baik itu berkat manajemen perseroan yang fokus pada program restrukturisasi, efisiensi biaya, dan mendorong lini bisnis yang memiliki profitabilitas tinggi,” jelasnya.

Dalam menyongsong tahun 2021, Djaja juga menjelaskan bahwa perseroan telah menyiapkan sejumlah strategi untuk mengoptimalkan peluang pertumbuhan. Di antaranya adalah meningkatkan penyaluran pembiayaan konsumen dengan mengembangkan program promosi yang menarik dengan tetap menjaga kualitas portofolio perusahaan. Strategi lainnya, menerapkan perbaikan proses bisnis melalui digitalisasi proses akuisisi, pembayaran digital, dan pengembangan aplikasi Kawan. “Serta meningkatkan produktivitas dan efektivitas dari tenaga pemasaran dan penagihan untuk menghasilkan kualitas portofolio yang semakin bertumbuh dan sehat,” ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Keuangan WOMF, Zacharia Susantadiredja, menjelaskan bahwa terkoreksinya kinerja perseroan disebabkan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang cukup ketat di Indonesia pada kuartal II/2020 yang mempengaruhi aktivitas masyarakat. Kendati demikian, menurut Zacharia, manajemen memaksimalkan beberapa strategi yang akan diterapkan hingga akhir tahun ini. Salah satu strategi tersebut adalah program restrukturisasi kredit 126.000 konsumen senilai Rp1,6 triliun sejak 1 April 2020.

Sepanjang pandemi Covid-19, konsumen disarankan agar melakukan pembayaran secara digital melalui transfer bank dan kanal pembayaran online yang telah tersedia, yakni Kantor Pos, ATM, Indomaret, dan Alfamart. Selain itu, konsumen dapat membayar angsuran berbasis kode QR di 16 e-wallet atau e-money dan 22 mobile banking yang didukung Bank Maybank Indonesia. Di samping itu, perseroan juga bekerja sama dengan beberapa marketplace, yaitu Tokopedia dan Bukalapak, agar konsumen juga dapat membayar angsuran melalui kedua platform tersebut. 

Judul Asli: Prospek Perusahaan Pembiayaan 2021, Pertumbuhan Ditargetkan 7 Persen
Penulis: Wahyu Widiastuti
Share:

Jumat, 01 Januari 2021

Perusahaan Asuransi Dengan Kinerja Terbaik Tahun 2020


Sebanyak 46 perusahaan asuransi berhasil meraih penghargaan “Infobank Insurance Awards 2020” dari Majalah Infobank. Penghargaan diberikan kepada perusahaan-perusahaan asuransi yang berhasil mencatatkan kinerja terbaiknya sepanjang tahun 2019.

Berikut ini daftar 46 perusahaan asuransi yang berhasil meraih penghargaan “Infobank Insurance Awards 2020” sesuai dengan kelompoknya, serta 5 perusahaan asuransi yang berhasil meraih Golden Trophy, 5 perusahaan asuransi yang meraih Platinum Trophy, dan 7 perusahaan asuransi peraih Special Awards.

14 PERUSAHAAN ASURANSI JIWA PERAIH “INFOBANK INSURANCE AWARDS 2020”

Perusahaan Asuransi Jiwa Berpremi Bruto Rp5 Triliun ke Atas
1. Asuransi BRI Life
2. Asuransi Allianz Life Indonesia
3. Capital Life Indonesia
4. AXA Mandiri Financial Services
5. AIA Financial
6. Indolife Pensiontama

Perusahaan Asuransi Jiwa Berpremi Bruto Rp1 Triliun s.d. < Rp5 Triliun
1. Asuransi Jiwa Taspen
2. Asuransi Jiwa Central Asia Raya
3. Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia
4. Avrist Assurance
5. Chubb Life Insurance Indonesia

Perusahaan Asuransi Jiwa Berpremi Bruto Rp250 Miliar s.d. < Rp1 Triliun
1. Victoria Alife Indonesia
2. Pacific Life Insurance
3. Equity Life Indonesia

32 PERUSAHAAN ASURANSI UMUM PERAIH “INFOBANK INSURANCE AWARDS 2020”

Perusahaan Asuransi Umum Berpremi Bruto Rp2,5 Triliun ke Atas
1. Asuransi Sinar Mas
2. Asuransi Astra Buana
3. Asuransi Tugu Pratama Indonesia
4. Asuransi Central Asia

Perusahaan Asuransi Umum Berpremi Bruto Rp1 Triliun s.d. < Rp2,5 Triliun
1. BRI Insurance (BRINS General Insurance)
2. Asuransi FPG Indonesia
3. Jasaraharja Putera
4. Asuransi Tokio Marine Indonesia
5. Asuransi Simas Insurtech
6. Asuransi MSIG Indonesia
7. Sompo Insurance Indonesia
8. Asuransi Wahana Tata
9. Asuransi Adira Dinamika
10. Asuransi Ramayana

Perusahaan Asuransi Umum Berpremi Bruto Rp500 Miliar s.d. < Rp1 Triliun
1. Asuransi Umum BCA
2. Asuransi Tri Pakarta
3. Asuransi Dayin Mitra
4. Asuransi Reliance Indonesia
5. Asuransi Raksa Pratikara

Perusahaan Asuransi Umum Berpremi Bruto Rp250 Miliar s.d. < Rp500 Miliar
1. Asuransi Buana Independent
2. Asuransi Purna Artanugraha
3. Asuransi Tugu Kresna Pratama
4. Asuransi Umum Mega
5. KSK Insurance Indonesia
6. Asuransi Mitra Pelindung Mustika
7. Asuransi Samsung Tugu

Perusahaan Asuransi Umum Berpremi Bruto Rp100 Miliar s.d. < Rp250 Miliar
1. Asuransi Binagriya Upakara
2. Avrist General Insurance
3. Kookmin Best Insurance Indonesia
4. Asuransi Sumit Oto
5. Asuransi Artarindo

Perusahaan Asuransi Umum Berpremi Bruto di Bawah Rp100 Miliar
1. Victoria Insurance

5 PERUSAHAAN ASURANSI PERAIH “GOLDEN TROPHY”

ASURANSI JIWA
1. Asuransi BRI Life

ASURANSI UMUM
1. Asuransi Binagriya Upakara
2. Asuransi Sinar Mas
3. Asuransi Tokio Marine Indonesia
4. Asuransi Tugu Pratama Indonesia

5 PERUSAHAAN ASURANSI PERAIH “PLATINUM TROPHY”

ASURANSI JIWA
1. Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia (Mandiri Inhealth)

ASURANSI UMUM
1. BRI Asuransi Indonesia
2. Asuransi Dayin Mitra
3. Asuransi MSIG Indonesia
4. Asuransi Umum BCA (BCA Insurance)

7 PERUSAHAAN ASURANSI PERAIH “SPECIAL AWARDS”

Kategori: The Most Consistence Company to Be Market Leader 2020
1. Prudential Life Assurance

Kategori: The Higest Profit Growing Insurance Company 2020
1. Asuransi Jiwa Reliance Indonesia

Kategori: The Fastest Growing Insurance Companies Life Insurance
Perusahaan Asuransi Jiwa Berpremi Bruto Rp5 Triliun ke Atas
1. Capital Life Indonesia

Perusahaan Asuransi Jiwa Berpremi Bruto Rp1 Triliun s.d. < Rp5 Triliun
1. Asuransi Jiwa Taspen

Perusahaan Asuransi Jiwa Berpremi Bruto Rp250 Miliar s.d. < Rp1 Triliun
1. Pacific Life Insurance

Perusahaan Asuransi Jiwa Berpremi Bruto < Rp250 Miliar
1. Asuransi Ciputra Indonesia

Kategori: The Highest Performance General Insurance
1. Binagriya General Insurance

Sumber: Infobanknews
Share:

Asuransi Jiwa Terbaik 2021


Majalah Investor mengumumkan Asuransi Jiwa Terbaik 2020 yang menjadi acuan bagi masyarakat untuk memilih asuransi terbaik di tahun 2021. Seperti biasa, Majalah Investor membaginya menjadi tiga kategori  berdasarkan jumlah aset.

Berikut ini adalah Asuransi Jiwa Terbaik 2020 menurut Majalah Investor.

Aset di atas Rp 25 triliun:

  • PT AIA Financial
  • PT AXA Mandiri Financial Services
  • PT Prudential Life Assurance

Aset di antara Rp 10 triliun hingga Rp 25 triliun:

  • PT Capital Life Indonesia
  • PT Asuransi Jiwa Sequis Life
  • PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk

Aset di antara Rp 5 triliun hingga Rp 10 triliun:

  • PT Asuransi Jiwa Central Asia Raya
  • PT Great Eastern Life Indonesia
  • PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia

Aset di antara Rp 1 hingga 5 triliun:

  • PT Asuransi Jiwa Taspen
  • PT Asuransi Jiwa Mandiri Inhealth Indonesia
  • PT Chubb Life Insurance Indonesia


Share:

Asuransi Umum Terbaik 2021

Asuransi Sinar Mas meraih predikat pertama asuransi terbaik 2020 menurut Majalah Investor

Setiap tahun Majalah Investor mengumumkan peringkat asuransi terbaik 2020 untuk dapat dijadikan acuan untuk memilih asuransi terbaik 2021. Majalah investor membagi asuransi umum terbaik ke dalam tiga kategori.

Berikut ini adalah Asuransi Umum Terbaik 2020 menurut Majalah Investor:

Kelompok aset di atas Rp 5 triliun:

  • PT Asuransi Sinar Mas
  • PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk
  • PT Asuransi Astra Buana

Kelompok aset di antara Rp 1 triliun hingga Rp 5 triliun:

  • PT BRI Asuransi Indonesia
  • PT Asuransi Mitra Pelindung Mustika
  • PT Asuransi Cakrawala Proteksi

Kelompok aset di bawah Rp 1 triliun:

  • PT Asuransi Simas Insurtech
  • PT Zurich Insurance Indonesia
  • PT Asuransi Reliance Indonesia


Share:

Follower

Recent Posts